PENGANTAR
PSAK 1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2009.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
PERNYATAAN STANDARAKUNTANSI KEUANGAN 1
PENYAJIAN LAPORANKEUANGAN
Pernyataanini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan,dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan inidalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai denganSAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporankeuangan entitas syariah.
Komponen laporan keuanganlengkap terdiri dari:
(a) laporan posisi keuangan pada akhir periode;
(b) laporan laba rugi dan penghasilan komprehensiflain selama periode;
(c) laporan perubahan ekuitas selama periode;
(d) laporan arus kas selama periode;
(e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasankebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
(ea) informasi komparatif mengenai periodeterdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam
paragraf 38dan 38A; dan
(f) laporan posisi keuangan pada awal periodeterdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secararetrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atauketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai denganparagraf 40A-40D.
Entitasmenerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atausetelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dansecara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelahtanggal 1 Januari 2015.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store