PENGANTAR
PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat telah disetujui dalam rapat Komite Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 20
Desember 1997 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store