PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali

PENGANTAR

PSAK 38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 September 2012.

PSAK 38 ini membatalkan PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali yang disahkan pada tanggal 26 Januari 2012 dan menggantikan PSAK 38 (2004): Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store