PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

PENGANTAR

PSAK 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 Desember 2012.

PSAK 36 ini merevisi PSAK 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa yang telah dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2011.

Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke SAK Online
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store