PENGANTAR
PSAK 8 tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 23 Oktober 2010.
PSAK 8 ini merevisi PSAK 8 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca yang telah dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2003.
Penyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 8 tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan pada tanggal 27 Agustus 2014.
PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN 8
PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Tujuan Pernyataan ini adalah
untuk menentukan:
(a) kapan
entitas menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode
pelaporan; dan
(b) pengungkapan
yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit
dan peristiwa setelah periode pelaporan.
Pernyataan ini juga mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.
Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan atas, peristiwa setelah periode pelaporan.
Peristiwa setelah periode
pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan
tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang
menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi
menjadi dua jenis, yaitu:
(a) peristiwa
yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan
(peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan).
Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan. Entitas tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan.
Entitas mengungkapkan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. Jika entitas menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan, maka entitas memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini.
Peristiwa nonpenyesuai setelah
periode pelaporan yang berdampak material jika tidak diungkapkan akan
mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Sejalan dengan hal
tersebut, entitas mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok
peristiwa tersebut:
(a) sifat
peristiwa; dan
(b) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
Entitas menerapkan Pernyataan
ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
2011. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 11 secara prospektif untuk
periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store