Tanggal Pengesahan : 20 Desember 2011
Pencabutan ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) Tentang Pelaporan Perubahan Nijlai Wajar Investai Efek alam Kelompok Tersdia Untuk Dijual.
Pencabutan ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) Tentang Pelaporan Perubahan Nijlai Wajar Investai Efek alam Kelompok Tersdia Untuk Dijual.
File Attachment: