Tgl. Posting 02 Juni 2016
PENGANTAR
Dengan diadopsinya IAS 38 Intangible Assets menjadi PSAK 19 tentang Aset Takberwujud maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapi adopsi IAS 38.
Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi SIC 32 Intangible Assets – Web Site Costs menjadi ISAK 14 tentang Aset Takberwujud – Biaya Situs Web.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas ISAK 14 tentang Aset Takberwujud – Biaya Situs Web pada tanggal 27 Agustus 2014.
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 14
ASET TAKBERWUJUD – BIAYA SITUS WEB
Interpretasi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam akuntansi untuk pengeluaran internal atas pengembangan dan operasi situs web yang dimiliki entitas untuk akses internal maupun eksternal, adalah:
(a) apakah situs web adalah aset takberwujud yang dikembangkan secara internal sesuai dengan persyaratan dalam PSAK 19: Aset Takberwujud; dan
(b) bagaimana perlakuan akuntansi yang sesuai atas pengeluaran tersebut.
Interpretasi ini tidak berlaku untuk pengeluaran pembelian, pengembangan, dan pengoperasian perangkat keras dari situs web. Interpretasi ini tidak berlaku untuk pengeluaran pengembangan atau
pengoperasian situs web (atau piranti lunak situs web) untuk dijual kepada entitas lain.
Situs web yang muncul dari pengembangan dan digunakan untuk akses internal maupun eksternal merupakan aset takberwujud yang dihasilkan secara internal yang tunduk pada persyaratan PSAK 19: Aset Takberwujud.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id