Tgl. Posting 02 Juni 2016
PENGANTAR
Dengan diadopsinya IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations menjadi PSAK 58 tentang Aset Tidak Lancar yang Tersedia untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapi adopsi IFRS 5.
Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi IFRIC 17 Distributions of Non-cash Assets to Owners menjadi ISAK 11 tentang Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas ISAK 11 tentang Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik pada tanggal 27 Agustus 2014.
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 11
DISTRIBUSI ASET
NONKAS KEPADA PEMILIK
Terkadang entitas mendistribusikan aset selain kas (aset nonkas) sebagai dividen kepada pemilik yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemilik. Dalam situasi tersebut, entitas dapat memberikan pilihan kepada pemilik untuk menerima alternatif aset nonkas atau kas.
Standar Akuntansi Keuangan tidak menyediakan pedoman bagaimana entitas mengukur distribusi kepada pemilik (umumnya sebagai dividen). PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan entitas untuk menyajikan secara rinci pengakuan dividen sebagai distribusi kepada pemilik baik dalam laporan perubahan ekuitas atau dalam catatan atas laporan keuangan.
Liabilitas untuk membayar dividen diakui pada saat dividen disetujui dan tidak lagi merupakan diskresi entitas. Tanggal tersebut adalah pada saat dividen diumumkan, contohnya oleh manajemen atau dewan direksi, dan disetujui oleh rapat umum pemegang saham.
Entitas mengukur liabilitas untuk mendistribusikan aset nonkas sebagai dividen kepada para pemilik sebesar nilai wajar aset yang didistribusikan.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan retrospektif tidak diizinkan.
Entitas menerapkan penyesuaian atas paragraf 07 secara retrospektif dan paragraf 17 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2015.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id