ISAK 9 Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa

Tgl. Posting 02 Juni 2016

PENGANTAR

Dengan diadopsinya IAS 16 Property, Plant, and Equipment dan IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets menjadi PSAK 16 tentang Aset Tetap dan PSAK 57 tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapi adopsi IAS 16 dan IAS 37.

Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi IFRIC 1 Changes in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities menjadi ISAK 9 tentang Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa.


PENGANTAR PENYESUAIAN

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas ISAK 9 tentang Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi Restorasi, dan Liabilitas Serupa pada tanggal 27 Agustus 2014.


INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 9

PERUBAHAN ATAS LIABILITAS AKTIVITAS PURNAOPERASI, RESTORASI, DAN LIABILITAS SERUPA

 

Banyak entitas mempunyai kewajiban untuk membongkar, memindahkan, dan merestorasi aset tetap. Dalam Interpretasi ini, kewajiban tersebut diartikan sebagai “liabilitas aktivitas purnaoperasi decommissioning), restorasi dan liabilitas serupa”. Dalam PSAK 16: Aset Tetap, biaya perolehan aset tetap termasuk estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan biaya restorasi lokasi aset, yang mana kewajiban atas biaya itu timbul ketika aset tersebut diperoleh atau sebagai konsekuensi dari penggunaan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan selama periode tersebut. PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi berisi persyaratan bagaimana mengukur liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa.

 

Interpretasi ini menyediakan panduan bagaimana mencatat dampak perubahan pengukuran liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa yang ada. Pengukuran liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, atau liabilitas serupa yang dicatat sebagai:

a.         perubahan estimasi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi (misalnya arus kas) yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban;

b.        perubahan tingkat diskonto berdasarkan pada harga pasar kini yang didefinisikan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi paragraf 47 (termasuk perubahan nilai waktu dari uang dan risiko spesifik terhadap liabilitas tersebut); dan

c.         peningkatan yang mencerminkan berlalunya waktu (unwinding of the discount).

 

Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.


Lihat PSAK

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca ISAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id