ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa
Tgl. Posting 11 Desember 2020
Pada tanggal 26 November 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa.
ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa ini memberikan penegasan atas intensi dan pertimbangan DSAK yang dicakup dalam Dasar Kesimpulan PSAK 73 paragraf DK02-DK10 mengenai perlakuan akuntansi atas hak atas tanah yang bersifat sekunder.
Secara umum ISAK 36 ini mengatur mengenai:
- Penilaian dalam menentukan perlakuan akuntansi terkait suatu hak atas tanah yang melihat pada substansi dari hak atas tanah dan bukan bentuk legalnya.
- Perlakuan akuntansi terkait hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 16 yaitu jika suatu ketentuan kontraktual memberikan hak yang secara substansi menyerupai pembelian aset tetap termasuk ketentuan dalam PSAK 16 paragraf 58 yang mengatur bahwa pada umumnya tanah tidak disusutkan.
- Perlakuan akuntansi terkait hak atas tanah yang sesuai dengan PSAK 73 yaitu jika substansi suatu hak atas tanah tidak mengalihkan pengendalian atas aset pendasar dan hanya memberikan hak untuk menggunakan aset pendasar tersebut selama suatu jangka waktu, maka substansi hak atas tanah tersebut adalah transaksi sewa.
Sebelumnya Draf Eksposur [Draf] ISAK 36 telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2020 dan dengar pendapat publik telah dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2020 dengan tanggal tutup komentar 10 November 2020.
Terdapat perubahan antara [Draf] ISAK 36 dengan ISAK 36 yaitu
- Penambahan deskripsi pada Paragraf 09 di mana entitas tidak menerapkan Interpretasi ini secara mekanistik dengan semata mempertimbangkan bentuk legal dari suatu jenis hak atas tanah, karena mungkin terdapat variasi ketentuan kontraktual dan pola fakta spesifik yang terkait dengan masing-masing hak atas tanah.
- Penambahan deskripsi terkait dengan tanggapan publik mengenai kemungkinan variasi pola fakta atas suatu hak atas tanah, khususnya yang terkait dengan HGB di atas HPL (Paragraf DK02).
Penambahan deskripsi terkait dengan tanggapan publik mengenai klarifikasi atas perlakuan akuntansi biaya perpanjangan atau biaya pengurusan legal ketika entitas memperbarui hak atas tanah (Paragraf DK09).
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id