ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan

Tgl. Posting 11 Desember 2020

Pada tanggal 28 Februari 2018, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan.

ISAK 34 mengadopsi IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments yang berlaku efektif per 1 Januari 2019. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan antara DE ISAK 34 dan ISAK 34.

ISAK 34 merupakan interpretasi atas PSAK 46: Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan dalam merefleksikan ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan. ISAK 34 ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

* Bagi anggota IAI yang ingin membaca ISAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id