ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka

Tgl. Posting 11 Desember 2020

Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka. ISAK 33 mengadopsi IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan yang signifikan antara DE ISAK 33 dan ISAK 33. ISAK 33 mengklarifikasi penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau membayar imbalan di muka dalam valuta asing.

ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka ditetapkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini diperkenankan. 


* Bagi anggota IAI yang ingin membaca ISAK ini silahkan login ke http://iaiglobal.sharepoint.com
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id