Tgl. Posting 11 Desember 2020
Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan ISAK
33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka. ISAK 33 mengadopsi
IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration yang
berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan
yang signifikan antara DE ISAK 33 dan ISAK 33. ISAK 33 mengklarifikasi
penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan
awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau
membayar imbalan di muka dalam valuta asing.
ISAK
33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka ditetapkan
untuk berlaku efektif per 1 Januari 2019, dengan opsi penerapan dini
diperkenankan.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id