Tgl. Posting 02 Juni 2016
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 25
HAK ATAS TANAH
Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi tanah oleh entitas yang memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
(a) Apakah
biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,
dan Hak Pakai diakui sebagai aset tetap?
(b) Apakah
biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,
dan Hak Pakai disusutkan sesuai dengan sisa umur haknya?
(c) Bagaimana
perlakuan atas biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan legal hak atas tanah
awal dan perpanjangan atau pembaruannya?
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id