Tgl. Posting 02 Juni 2016
PENGANTAR
Dengan diadopsinya IAS 34 Interim Financial Report menjadi PSAK 3 tentang Laporan Keuangan Interim maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapi adopsi IAS 34.
Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment menjadi ISAK 17 tentang Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai.
PENGANTAR PENYESUAIAN
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas ISAK 17 tentang Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai pada tanggal 27 Agustus 2014.
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 17
LAPORAN KEUANGAN INTERIM DAN PENURUNAN NILAI
Interpretasi ini membahas hal-hal berikut ini: apakah entitas membalik rugi penurunan nilai yang diakui pada periode interim atas goodwill serta investasi pada instrumen ekuitas dan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan jika suatu kerugian tidak akan diakui, atau kerugian yang lebih kecil akan diakui, apakah penilaian penurunan nilai hanya dilakukan pada akhir periode pelaporan selanjutnya?
Entitas tidak membalik rugi penurunan nilai yang diakui pada periode interim sebelumnya berkaitan dengan goodwill atau investasi pada instrumen ekuitas atau aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan.
Entitas menerapkan Interpretasi ini secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id