Tgl. Posting 02 Juni 2016
PENGANTAR
Dengan diadopsinya IAS 19 Employee Benefit menjadi PSAK 24 tentang Imbalan Kerja maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu diadopsi melengkapi adopsi IAS 19.
Untuk itu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan memandang perlu untuk mengadopsi IFRIC 14 IAS 19 – The Limit on a Defined Benefit Asset, Minimum Funding Requirements and their Interaction menjadi ISAK 15 tentang PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya.
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 15
PSAK 24 - BATAS ASET IMBALAN PASTI, PERSYARATAN PENDANAAN MINIMUM, DAN
INTERAKSINYA
ISAK 15 (2010) direvisi untuk menghilangkan konsekuensi yang tidak diinginkan yang timbul dari perlakuan atas pembayaran di muka dari iuran masa depan dalam beberapa keadaan, ketika terdapat persyaratan pendanaan minimum. Interpretasi ini berlaku untuk semua imbalan pasti pascakerja dan imbalan pasti jangka panjang lain.
Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah:
(a) kapan pengembalian atau pengurangan iuran masa depan dianggap sebagai tersedia sesuai dengan definisi batas atas aset dalam PSAK 24: Imbalan Kerja paragraf 08.
(b) bagaimana persyaratan pendanaan minimum dapat mempengaruhi ketersediaan pengurangan iuran masa depan.
(c) kapan persyaratan pendanaan minimum dapat menimbulkan liabilitas.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
** Untuk Non Anggota silahkan membeli ISAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses http://e-commerce.iaiglobal.or.id