Page 355 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 355
3. Objectivity
Akuntan harus adil, tidak memihak dan tidak bias, bebas dari konflik kepentingan
dan independen pada kenyataannya sama seperti dalam penampilan. Obyektivitas
juga mensyaratkan bahwa akuntan tidak boleh menundukkan penilaian
profesionalnya dan tugas untuk saran orang lain.
4. Profesional Competence and Diligence (Fathonah)
Dalam sudut pandang Islam, akuntan harus memiliki ketulusan dan kecerdasan
serta kompetensi profesional dengan pengetahuan yang cukup tentang hukum
Syariah terkait dengan transaksi keuangan sehingga akuntan dalam melakukan
pekerjaan yang produktif dan berkualitas namun tetap mampu menahan diri dari
menyetujui untuk melakukan tugas profesional jika mereka tidak memiliki
pengetahuan yang memadai atau tidak kompeten untuk melakukan. Fathanah dapat
dimaknai sebagai intelektual kecerdasan atau kebijaksanaan, ditandai dengan
kemampuan mempertimbangkan antara haq (kebenaran) dan bathil (kemungkaran)
berdasarkan tuntunan Allah. Maka dari itu, sangat penting bagi akuntan Muslim
untuk memberikan perhatian khusus pada kompetensi profesional.
5. Faith-Driven Conduct
Perilaku dan tata laksana akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai keyakinan yang
berasal dari aturan dan prinsip syariah.
6. Profesional Conduct And Technical Standards (Itqon)
Dalam menjalankan tugasnya, akuntan harus mematuhi aturan perilaku etis untuk
akuntan, dan mematuhi standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan Islam.
Dalam sebuah hadits riwayat Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda
“Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia
itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)” Itqon diimplementasikan
dengan bekerja menurut keahlian secara sungguh – sungguh dengan niat ikhlas
beribadah kepada Allah sebagai hambaNya.
345 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH