Kupas Tuntas Pajak Penghasilan dan Aspek Pajak Penghasilan Profesional

  1. Subjek Pajak
  • Saat dimulainya menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
  • Perbedaan Subjek Pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri
  1. Objek Pajak
  • Penghasilan yang dikenakan tarif Umum Pasal 17 UU PPh
  • Penghasilan yang DIkenakan PPh Final
  • Penghasilan yang bukan objek pajak
  1. Rekonsiliasi Fiskal
  2. Objek Pajak Penghasilan Profesional
  • Jenis Penghasilan dan perlakuan perpajakannnya
  • Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk profesional
  • Cara mengisi SPT PPh Orang Pribadi untuk profesional

SKP : 7 SKP
Hari,Tanggal Pelaksanaan : Sabtu,25 Februari 2023
Tempat Pelaksanaan:
Fasilitas : 1. materi 2. e-sertifikat
Biaya : Rp. 800.000,00 (Anggota IAI), Rp. 1.200.000,00 (Non Anggota IAI)
© 2016. IAIGlobal.