Kupas Tuntas Pajak Penghasilan dan Aspek Pajak Penghasilan Profesional
- Subjek Pajak
- Saat dimulainya menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
- Perbedaan Subjek Pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri
- Objek Pajak
- Penghasilan yang dikenakan tarif Umum Pasal 17 UU PPh
- Penghasilan yang DIkenakan PPh Final
- Penghasilan yang bukan objek pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
- Objek Pajak Penghasilan Profesional
- Jenis Penghasilan dan perlakuan perpajakannnya
- Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk profesional
- Cara mengisi SPT PPh Orang Pribadi untuk profesional
SKP : 7 SKP
Hari,Tanggal Pelaksanaan : Sabtu,25 Februari 2023
Tempat Pelaksanaan:
Fasilitas : 1. materi
2. e-sertifikat
Biaya : Rp. 800.000,00 (Anggota IAI), Rp. 1.200.000,00 (Non Anggota IAI)