Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister BAB IV, seorang akuntan berpraktik dapat mendirikan KJA setelah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur.
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) wajib memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh asosiasi profesi, dalam hal ini IAI. Karena itu ada beberapa langkah yang akan diambil IAI terkait KJA ini;
- Menyusun sistem pengendalian mutu KJA,
- Sosialisasi kepada anggota dan stakeholders terkait adanya peluang mendirikan KJA,
- Menyusun program untuk membantu pengembangan KJA,
- Menyusun panduan dan melaksanakan proses review mutu KJA,
- Menyusun standar profesioanl jasa akuntansi (SPJA)