Kantor Jasa Akuntan (KJA)

Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister BAB IV, seorang akuntan berpraktik dapat mendirikan KJA setelah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur.

© IKATAN AKUNTAN INDONESIA 2023.