Tax Treaty merupakan kesempatan antara dua Negara untuk memodifikasi peraturan perundang-undangan perpajakannya masing-masing. Biasanya terjadi pada pajak atas penghasilan saja.
Dari Pelatihanini, diharapkan peserta mampu:
1. Memfasilitasi perdagangan Internasional dan arus investasi antar Negara
2. Memahami perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
3. Memahami bentuk Usaha Tetap (BUT)
4. Mengindentifikasi penghasilan yang merupakan subjek aturan P3B
5. Memahami secara komprehensif atas perlakuan perpajakan untuk berbagai jenis penghasilan dari luar negeri.
6. Mengindentifikasi tax planning dalam hal aturan P3B
Brosur dan Formulir Seminar dapat di upload dibawah ini.
Berita yang lain